Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia
1 eksemplar tersedia
Dalam Lapangan Hukum Perdata Non Islam, hukum waris didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari cajudahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa"Hukum…
- Edisi
- -
- ISBN/ISSN
- 9789797972833
- Deskripsi Fisik
- xvi,190 hlm,21x29 cm
- Judul Seri
- -
- No. Panggil
- U 2x4.4 Muc p c1
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah