Ahmadiyah Qodianiyah : Sebuah Kajian Analitis
Ahmadiah didirikan di kota Qadian, India oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tanggal 23 Maret 1889. Dalam perkembangannya, Ahmadiah terbagi menjadi 2 aliran, yaitu Ahmadiah Qadian dan Ahmadiah Lahore. Ahmadiah Qadian berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai seorang nabi sedangkan Ahmadiah Lahore berpendapat Mirza Ghulam Ahmad sebagai pembaharu.
Ahmadiah masuk ke Indonesia pada tahun 1925 di daerah Tapak Tuan Pantai Barat Aceh, melalui muballig I. Maulana Rahmad Ali dan terdaftar sebagai Jamaah Ahmadiah Indonesia yang berbadan hukum berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI Nomor: JA.5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 dan dimuat dalam Tambahan Berita Negara Nomor: 26 tanggal 31 Maret 1953. Yang terdaftar sebagai badan hukum adalah Jemaat Ahmadiah Indonesia bukan sebagai aliran atau faham keagamaan, sesuai dengan tugas dan kewenangan Departemen Kehakiman. Menurut sudut pandang umum umat Islam, ajaran Ahmadiah (Qadian) dianggap melenceng dari ajaran Islam sebenarnya karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al-Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum Muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW. sebagai nabi terakhir walaupun masih menunggu kedatangan Isa al-Masih dan Imam Mahdi.
Ahmadiah masuk ke Indonesia pada tahun 1925 di daerah Tapak Tuan Pantai Barat Aceh, melalui muballig I. Maulana Rahmad Ali dan terdaftar sebagai Jamaah Ahmadiah Indonesia yang berbadan hukum berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI Nomor: JA.5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 dan dimuat dalam Tambahan Berita Negara Nomor: 26 tanggal 31 Maret 1953. Yang terdaftar sebagai badan hukum adalah Jemaat Ahmadiah Indonesia bukan sebagai aliran atau faham keagamaan, sesuai dengan tugas dan kewenangan Departemen Kehakiman. Menurut sudut pandang umum umat Islam, ajaran Ahmadiah (Qadian) dianggap melenceng dari ajaran Islam sebenarnya karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al-Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum Muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW. sebagai nabi terakhir walaupun masih menunggu kedatangan Isa al-Masih dan Imam Mahdi.
Ketersediaan
#
RAK (RAK 10 A2)
U 297.48 Ihs a c1
2025724
Tersedia
#
RAK (RAK 10 A2)
U 297.48 Ihs a c2
2025725
Tersedia
Informasi Detail
- No. Panggil
- U 297.48 Ihs a c2
- Penerbit
- Jakarta : Balitbang Agama Jakarta, 2008
- Deskripsi Fisik
- xxii, 248 hlm; 14,5 x 20,7 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 978-979-9099-55-6
- Klasifikasi
- U 297.48 Ihs a c2
- Subjek
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah