Langsung ke konten
PERPUSTAKAAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA | NPP 3578234A0000001KEMENTERIAN AGAMA
  • Beranda
  • Info Perpustakaan
  • Bantuan
  • Repositori
  • Area Anggota
  • Visitor
  • Log In
Beranda Detail Koleksi

Detail Koleksi

Tipe koleksi

Karya ilmiah & terbitan

Skripsi Tesis Disertasi Jurnal Laporan penelitian Al-Qur'an & Tafsir

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik
Buku yang cocok {{ suggestions.length }}
{{ text(b.title) }} {{ b.author ? text(b.author) : '' }} {{ text(b.badge) }}

Data kosong “{{ keywords }}”

Cari “{{ keywords }}”

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Himpunan Peraturan Perundang undangan dan Kebijakan Tentang Kediklatan di lingkungan Departemen Agama
Penanda Bagikan
Text

Himpunan Peraturan Perundang undangan dan Kebijakan Tentang Kediklatan di lingkungan Departemen Agama

Departemen Agama RI - Nama Orang;

Buku Himpunan Peratuan Perundang-undangan dan kebijakan tentang Kediklatan ini merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Departemen Agama, terutama dalam hal perencanaan program pengembangan SDM, serta menjadi dasar hukum bagi Pusdiklat tenaga Administrasi, Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, serta Balai Diklat dalam proses penyusunan program dan anggaran serta penyelenggaraan Diklat di lingkungan Departemen Agama. Diharapkan dengan diterbitkannya Himpunan Peraturan Perundang- undangan dan kebijakan tentang Kediklatan ini, upaya-upaya pengembangan aparatur Departemen Agama dapat dirancang dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu mendorong peningkatan kinerja Kediklatan di lingkungan Departemen Agama.
Restrukturisasi Departemen Agama sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 yang diubah berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 3 Tahun 2006, membawa perubahan mendasar terhadap organisasi Pusdiklat Pegawai, yang berubah menjadi dua Pusdiklat, yaitu Pusdiklat Admininstrasi dan Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, serta penggabungan kedua Pusdiklat ke dalam organinsasi Badan Litbang Agama dan Diklat Departemen Agama. Implikasi lain dari Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 adalah fungsional penyelenggaaraan Diklat oleh Lembaga Diklat di lingkungan Departemen Agama. Dengan ketentuan tersebut, maka pelaksananan Diklat yang sebelumnya dilakukan oleh masing-masing unit teknis, dialihkan kepada Lembaga Diklat baik di Pusat maupun di Daerah. Dengan perubahan struktur organisasi yang cukup fundamental ini, dan dalam rangka pelaksanaan fungsi kediklatan oleh Lembaga Diklat, yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok organisasi Departemen Agama, maka dipandang perlu untuk mensosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang Kediklatan dilingkungan Departemen Agama.

Ketersediaan

#
RAK (RAK 10 A2) U 379 Dep h c1
2025610
Tersedia

Informasi Detail

No. Panggil
U 379 Dep h c1
Penerbit
Jakarta : Badan Litbang dan Diklat Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan., 2008
Deskripsi Fisik
v, 551 hlm. ; 15 x 23 cm.
Bahasa
Indonesia
Klasifikasi
U 379 Dep h c1
Subjek
Peraturan-peraturan Pendidikan

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas

Tidak Ada Data

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA | NPP 3578234A0000001

Tautan

  • Info Perpustakaan
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Balai Diklat Keagamaan Surabaya menyediakan layanan informasi dan referensi untuk mendukung kegiatan Balai Diklat Keagamaan Surabaya.

Telusuri katalog daring kapan saja, atau kenali informasi dan layanan perpustakaan.

© 2026 PERPUSTAKAAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA | NPP 3578234A0000001 Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?