Langsung ke konten
PERPUSTAKAAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA | NPP 3578234A0000001KEMENTERIAN AGAMA
  • Beranda
  • Info Perpustakaan
  • Bantuan
  • Repositori
  • Area Anggota
  • Visitor
  • Log In
Beranda Detail Koleksi

Detail Koleksi

Tipe koleksi

Karya ilmiah & terbitan

Skripsi Tesis Disertasi Jurnal Laporan penelitian Al-Qur'an & Tafsir

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik
Buku yang cocok {{ suggestions.length }}
{{ text(b.title) }} {{ b.author ? text(b.author) : '' }} {{ text(b.badge) }}

Data kosong “{{ keywords }}”

Cari “{{ keywords }}”

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia
Penanda Bagikan
Text

Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia

muchith a. karim - Nama Orang;

Dalam Lapangan Hukum Perdata Non Islam, hukum waris didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari cajudahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa"Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris. menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Hukum kewarisan di atas pada dasarnya telah cukup memadai. Hanya saja, menurut Muhammad Amin Summa, masih ada hal penting yang belum tercover di dalamnya terutama jika dihubungkan dengan ayat mawaris yang ada dalam al-Qur'an (An-Nissa 4:12). Sehubungan dengan itu maka dia lebih cenderung untuk merumuskannya sebagai berikut: "Hukum Waris adalah hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta peninggalan tirkah pewaris, menetapkan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, menentukan berapa bagiannya, masing-masing ahli waris, dan mengatur kapan waktu pembagian harta kekayaan pewaris itu dilaksanakan. Dalam istilah fiqh Islam, kewarisan (al-mawaris – kata Tangsalal-mirats) juga disebut dengan faraidl, jamak datekata faridhah", kata faridhah diambil dari kata fardl dengan makna ketentuan (takdir) Al-Faridlah dalam terminologi syariah ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris. Ilmu yang membahas perihal kewarisan yang umum dikenal dengan sebutan ilmu kewarisan (ilmu mirats/al-mawarits atau ilmu faraid.

Ketersediaan

#
RAK (RAK 10 A2) Belum memasukkan lokasi
2025603
Tersedia

Informasi Detail

No. Panggil
U 2x4.4 Muc p c1
Penerbit
Jakarta : badan litbang dan diklat puslitbang kehidupan keagamaan, 2010
Deskripsi Fisik
xvi,190 hlm,21x29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797972833
Klasifikasi
U 2x4.4 Muc p c1
Subjek
Hukum Waris

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas

Tidak Ada Data

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA | NPP 3578234A0000001

Tautan

  • Info Perpustakaan
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Balai Diklat Keagamaan Surabaya menyediakan layanan informasi dan referensi untuk mendukung kegiatan Balai Diklat Keagamaan Surabaya.

Telusuri katalog daring kapan saja, atau kenali informasi dan layanan perpustakaan.

© 2026 PERPUSTAKAAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA | NPP 3578234A0000001 Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?